Protes Terhadap Revisi UU Pilkada
Pada 22 Agustus 2024, ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di berbagai kota di Indonesia menggelar demonstrasi serentak menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diusulkan DPR RI. Aksi ini dipicu oleh langkah DPR yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut agar DPR menghormati keputusan MK yang menolak ambang batas pencalonan kepala daerah. Mereka juga menganggap revisi ini sebagai upaya untuk mengembalikan kekuasaan politik kepada elit-elit tertentu dan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Para demonstran juga menuntut agar DPR tidak mengesampingkan aspirasi masyarakat dalam proses legislasi. Mereka menganggap bahwa revisi ini akan membuka jalan bagi politik dinasti dan memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia.
Demo ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menggelar orasi dan menyampaikan aspirasi mereka di depan Gedung DPR RI.
Demonstrasi di Jakarta, aksi melemparkan helm, botol air mineral, dan bambu pendek ke halaman Gedung DPR RI. Mereka juga membentangkan spanduk dengan tulisan seperti "Indonesia is Not For Sale" dan "Tolak Politik Dinasti" .
Aksi di Kediri, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar demo di sekitar Alun-Alun Kota Kediri. Mereka menolak revisi UU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi dan menyebut DPR sebagai "penjahat"